PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kualitas
pelayanan publik guna mendukung percepatan
pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu pengembangan
budaya kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, Pemerintah
Daerah perlu menggunakan pedoman pengembangan
budaya kerja dalam hal mendorong perubahan sikap
dan perilaku pejabat serta pegawai agar dapat
meningkatkan kinerja untuk mempercepat
pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur ten tang
Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Sipil
Negara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 141);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
-2-
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2020 Nomor 7);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NILAI BUDAYA KERJA
BAB III
AGEN PERUBAHAN
BAB IV
SOSIALISASI DAN INTERNALISASI
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- 7 hal
|