Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2023

Pedoman Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS BAB V PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 17
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubemur Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan