Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 87) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 18
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
    Mengubah Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan