Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2023

Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Regional yang selanjutnya disebut Standar Harga Satuan, adalah standar harga uang yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar Harga Satuan Perangkat Daerah meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. beban jasa kantor; c. satuan biaya sewa; d. satuan biaya pengadaan pakaian dinas; e. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; f. satuan biaya rapat /pertemuan di dalam dan di luar kantor; g. satuan biaya pendidikan dan pelatihan; h. beban beasiswa pendidikan; i. satuan biaya perencanaan dan biaya pengawasan teknik; j. alat tulis kantor; k. peralatan kantor dan rumah tangga; l. barang elektronik; m. meubelair; n. komputer dan kelengkapannya; o. obat-obatan; p. pekerjaan umum; q. bahan makanan pokok; r. kendaraan bermotor; s. alat berat; dan t. alat/bahan kegiatan kantor lainnya. dengan rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan