Pergub ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Regional yang selanjutnya disebut Standar Harga Satuan, adalah standar harga uang yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar Harga Satuan Perangkat Daerah meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. beban jasa kantor; c. satuan biaya sewa; d. satuan biaya pengadaan pakaian dinas; e. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; f. satuan biaya rapat /pertemuan di dalam dan di luar kantor; g. satuan biaya pendidikan dan pelatihan; h. beban beasiswa pendidikan; i. satuan biaya perencanaan dan biaya pengawasan teknik; j. alat tulis kantor; k. peralatan kantor dan rumah tangga; l. barang elektronik; m. meubelair; n. komputer dan kelengkapannya; o. obat-obatan; p. pekerjaan umum; q. bahan makanan pokok; r. kendaraan bermotor; s. alat berat; dan t. alat/bahan kegiatan kantor lainnya. dengan rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat