Peraturan ini mengatur mengenai tugas, jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan dan penerapan SPM, pembinaan dan pengawasan serta sistematika penyajian SPM
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat