Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai tugas, jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan dan penerapan SPM, pembinaan dan pengawasan serta sistematika penyajian SPM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 21
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan