Perubahan RKPD Tahun 2023 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2023. Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan; Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI : Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat