Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPO adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan lainnya pada periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­-undangan. RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Arahan Kebijakan Pembangunan Kabupaten dan Kota; Bab VI : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab VIII : Penutup. Naskah RKPD Tahun 2024 termuat dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan