Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPO adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan lainnya pada periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Arahan Kebijakan Pembangunan Kabupaten dan Kota; Bab VI : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bab VIII : Penutup. Naskah RKPD Tahun 2024 termuat dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat