Organisasi-Tata-Kerja-inspektorat-BAPPEDA-Lembaga-Teknis-Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2008 /No. 5 , LL 113 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuian kembali dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerla Inspektorat,
Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan
penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan, dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi
4. Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Badan
7. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
- 24
|