Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia
usaha, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah maka
perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa
Pendirian Bank Perkreditan Daerah berbentuk perusahaan daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan
3. Azas, Maksud Dan Tujuan
4. Tugas Dan Usaha
5. Modal
6. Organisasi Perusahaan Daerah Bank Penkreditan Rakyat
7. Kewenangan Gubernur
8. Direksi
9. Dewan Pengawas
10. Kepegawaian
11. Perencanaan Dan Pelaporan
12. Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
13. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja
14. Pembinaan
15. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
16. Kerjasama
17. Asosiasi
18. Pembubaran
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seda dalam jangka rnewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel
dan partisipatif, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan pengelolaan
3. Asas umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Penata Usahaan Keuangan Daerah
9. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyta Daerah
10. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur
11. Akuntasi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
15. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Kerugian Daerah
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi
Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Untuk jangka waktu 5 (lima tahun). Bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu
dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
94
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuian kembali dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerla Inspektorat,
Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan
penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan, dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi
4. Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Badan
7. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nonror 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi
4. Susunan Oragnisasi Dinas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, sehingga porlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ba.hwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah Provinsi dalam penyusunan
kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1874; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI
4. Staf Ahli
5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan Pelayanan kepada masyarakat, maka urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, perlu di implementasikan secara
konsisten, demokratis dan bertangungjawab sesuai dengan Jiwa dan
semangat Otonomi Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa, Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416); sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
telah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah' Pemerintah Daerah perlu menggali Sumber Keuangan sendiri guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan ' Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Retribusi tempat parkir khusus yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus
Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat