Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan 3. Azas, Maksud Dan Tujuan 4. Tugas Dan Usaha 5. Modal 6. Organisasi Perusahaan Daerah Bank Penkreditan Rakyat 7. Kewenangan Gubernur 8. Direksi 9. Dewan Pengawas 10. Kepegawaian 11. Perencanaan Dan Pelaporan 12. Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan 13. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja 14. Pembinaan 15. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi 16. Kerjasama 17. Asosiasi 18. Pembubaran 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat