Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Provinisi 3. Susunan Organisasi 4. Tata Kerja 5. Kepangkatan, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2009
Tanggal Berlaku
18 Mei 2009
Sumber
LD. 2009 /No. 4 , LL 7 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan