Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan pengelolaan 3. Asas umum dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan APBD 7. Perubahan APBD 8. Penata Usahaan Keuangan Daerah 9. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyta Daerah 10. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur 11. Akuntasi Keuangan Daerah 12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 13. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 15. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah 16. Kerugian Daerah 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat