Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga telah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Pepublik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari anti korupsi, diperlukan peran serta ASN dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. bahwa dalam rangka mendorong peran serta Aparatur Sipil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Klungkung.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah tingkat 1 Bali;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3851).
Ketentuan Umum, Penyampaian Pengaduan, Tata Cara Penanganan Pengaduan, Pemberian Perlindungan, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 209 dan 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan demokrasi di Desa perlu diatur Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSYARATAN ANGGOTA BPD; 3. PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN BPD; 4. PERSIAPAN PEMBENTUKAN PANITIA; 5. PEMBENTUKAN PANITIA ; 6. SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA; 7. MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT PENETAPAN ANGGOTA; 8. PENGESAHAN PENETAPAN ANGGOTA; 9. FUNGSI DAN WEWENANG; 10. HAK DAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 11. LARANGAN; 12. PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN; 13. PENGGANTIAN ANGGOTA; 14. MEKANISME KERJA; 15. BAB XV
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT; 16. HUBUNGAN KERJA BPD; 17. KEDUDUKAN KEUANGAN BPD; 18. TINDAKAN PENYIDIKAN; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Perbekel Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepada Perbekel dan Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan tetap;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan untuk melaksanakan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 Tanggal 16 Maret 2004 Tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu mengatur kedudukan keuangan Perbekel dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Perbekel dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 3. JENIS PENGHASILAN DAN TUNJANGAN; 4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung baik Anggaran Belanja Rutin maupun Pembangunan perlu menetapkan Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2013;
b. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian untuk mengantisipasi perubahan harga-harga di pasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai belaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
bahwa penyerahan aset tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berupa jaringan instalasi transmisi dan distribusi yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditetapkan dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Klungkung pada PT. Jamkrida Bali Mandara maka perlu adanya penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung :
a. Nomor 17 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 17); dan
b. Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Besarnya
Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah
telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB 3 GOLONGAN RETRIBUSI
BAB 4 CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB 5 PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB 6 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB 7 WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB 8 PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB 9 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 10 PENAGIHAN
BAB 11 PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB 12 PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA
BAB 13 KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB 14 KETENTUAN PIDANA
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagai tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyusunan organisasi Pemerintah Desa perlu diatur Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; 3. PERANGKAT; 4. TUGAS DAN FUNGSI ; 5. WEWENANG DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 6. TATA KERJA; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kode Lokasi Dan Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dcngan pcrubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008, maka perlu untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna dengan pemberian kode lokasi dan kode barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalain huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang pemberian Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NOMOR KODE LOKASI DAN KODE BARANG; 3. KODEFIKASI LOKASI DAN BARANG MILIK DAERAH; 4. PEMASANGAN KODEFIKASI BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat