PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-RENCANA-AKSI-PENGELOLAAN-PENGADUAN-PELAYANAN-PUBLIK-PEMERINTAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dibutuhkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik suatu sistem manajemen yang efektif, efisien, transparan, diakses dan partisipatif, serta bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, Bupati selaku Pembina pelayanan publik wajib menindaklanjuti Road Map dengan menyusun dan menetapkan rencana aksi di instansi masing-masing. Maka, atas pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022-2024.
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; BAB IV Pelaksanaan Rencana Aksi; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Lain-Lain; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
- Isi 8 Halaman; Lampiran 19 Halaman
|