PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-81-TAHUN-2019-TENTANG-HARI-KERJA-DAN-JAM-KERJA-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja serta penyesuaian beberapa ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019;
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 1
2. Pasal 6
3. Pasal 7
4. Pasal 9
5. Pasal 11
6. Pasal 13
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019
- Isi 6 Halaman, Lampiran 1 Halaman
|