Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. Pasal 1 2. Pasal 6 3. Pasal 7 4. Pasal 9 5. Pasal 11 6. Pasal 13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan