Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 1 - Pasal 20 - Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, h dan k - Pasal 23 ayat (1) ayat (2) huruf b dan f - Pasal 24 ayat (2) huruf c - Pasal 29 ayat (1) dan (2) - Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) - Pasal 32 ayat (1) dan (3) - Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat