Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 1 - Pasal 11 ayat (2), (6), (7), (8), (9), dan (10) - Pasal 13 ayat (1), dan (2) - Pasal 40 ayat (7) - Pasal 41 ayat (9) - Pasal 43 ayat (4) - Pasal 56.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat