PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PETUNJUK-TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-DAN-GAJI-KETIGA-BELAS-KEPADA-APARATUR-NEGARA-TAHUN-2021-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 91 Tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
4. Pendanaan
5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Isi 6 Halaman
|