PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PEDOMAN-PENGENDALIAN-GRATIFIKASI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkugan Pemerintah Kabupaten Daerah, serta mengupayakan pengendalian Gratifikasi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan kehidupan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
4. Unit Pengendalian Gratifikasi
5. Pengawasan
6. Hak dan Perlindungan
7. Sanksi
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Isi 11 Halaman, Lampiran 1 Halaman
|