PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TATA-CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-BELANJA-TIDAK-TERDUGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB II butir D.4.m, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Belanja Tidak Terduga
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga
5. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Isi 11 Halaman
|