PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu disusun pengaturan lebih lanjut tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Pepres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjalanan dinas luar daerah;
b. perjalanan dinas luar negeri; dan
c. perjalanan dinas dalam daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 32 TAHUN 2021TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022 mengalami Perubahan, sehingga Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2922 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022;
Pasal ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 tahun 2021;Perbub No. 2 Tahun 2022;
(1) Standar Harga Satuan atau SHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing penanaman modal serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2022-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 6 Tahun 2021;Perpres No. 16 Tahun 2012;Perpres No. 97 Tahun 2014;Perpres No. 82 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 138 Tahun 2017;PerBKPM No. 9 Tahun 2012;Pergub No. 44 Tahun 2017;Perda No. 2 Tahun 2013;Perda No. 2 tahun 2014;Perda No. 12 tahun 2016;
(1) Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/ataupengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif mengacu pada arah kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6.
(3) Pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada arah kebijakan Bupati dalam pengaturan persaingan usaha dan pengembangan penanaman modal di daerahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, perlu adanya bantuan sosial terhadap masyarakat dengan kategori rumah tidak layak huni;
b. bahwa untuk menjamin prosedur penyaluran bantuan sosial rumah tidak layak huni mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum, perlu disusun pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2009;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permensos No. 20 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rutilahu.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan agar Penyelenggaraan Rehabilitasi RUTILAHU dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
(3) Bantuan Sosial Rehabilitasi selanjutnya disingkat RUTILAHU bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal Masyarakat yang tingkat kesejahteraan sosial rendah melalui perbaikan kondisi baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTINJENSI GEMPA BUMI DAN TSUNAMI TAHUN 2022 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi keadaan darurat atau kritis pasca bencana, diperlukan perencanaan teknis dan manajerial untuk mencegah atau menanggulangi resiko kedaruratan bencana secara terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penangggulangan Bencana, rencana Penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontijensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Tahun 2022 - 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 6 Tahun 1974;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU no. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP no. 74 Tahun 2005;PP No. 21 Tahun 2008;PP No. 22 Tahun 2008;Permendagri No. 80 Tahun 2015;BNPB no. 12 Tahun 2010;Perda No. 2 Tahun 2012;Perda No. 5 Tahun 2016;Perbub No. 20 tahun 2018;Perbub No. 58 Tahun 2017;
(1) Maksud disusunnya rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam
upaya pengurangan resiko bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Polewali Mandar secara lebih terpadu dan efektif.
(2) Tujuan penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan bagi aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana gempa
bumi dan tsunami.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SETELAH PENYETARAAN JABATAN PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf l dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala PD selaku PA mempunyai tugas menetapkan PPTK, dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Setelah Penyetaraan Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 12011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 tahun 2018;Perpres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2020;Perbub No. 2 Tahun 2022
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit PD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SAMPAH LINGKUP DESA DAN LINGKUP KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah secara massif di sumber untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Kabupaten Polewali Mandar, perlu diatur mengenai pengelolaan sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa pengaturan sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 25);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 27 Tahun 2020;Perpres No. 97 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 4 Tahun 2018;Perda No. 1 Tahun 2019
(1) Pengelolaan Sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan Lingkungan yang kepengurusannya dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Lurah/Kepala Desa.
(2) Bagi Dusun dan Lingkungan yang dalam wilayahnya terdapat pasar, di samping dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan juga dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Pasar.
(3) Camat dan Lurah/Kepala Desa berperan aktif untuk memastikan berlangsungnya kegiatan Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. T26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU No. 109 Tahun 2000;UU No. 23 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 3 Tahun 2007;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 16 Tahun 2007;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 52 Tahun 2012;Permendagri No. 62 tahun 2017;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama
dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD;
b. bahwa sampai dengan tanggal 03 bulan Desember tahun 2022, DPRD Kabupaten Polewali Mandar belum memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah diajukan dan/atau dibahas, untuk memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi Barat guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang APBD Tahun Anggaran 2022
UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 109 Tahun 2000;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 5 tahun 2009;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 16 Tahun 2007;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat da belanja yang bersifat wajib;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran sertiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan;
c. bahwa memperhatikan surat Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/9232/KEUDA tanggal 16 Desember 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Nomor 8, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah; SALINAN
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 hanya untuk keperluan mendesak serta di
prioritaskan untuk:
a. belanja yang bersifat mengikat; dan
b. belanja yang bersifat wajib
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat