PENUNJUKAN-PEJABAT-PELAKSANA-TEKNIS-KEGIATAN-SETELAH- PENYETARAAN-JABATAN-PENGAWAS-KE-JABATAN-FUNGSIONAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2022/NO. 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SETELAH PENYETARAAN JABATAN PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf l dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala PD selaku PA mempunyai tugas menetapkan PPTK, dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Setelah Penyetaraan Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 12011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 tahun 2018;Perpres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2020;Perbub No. 2 Tahun 2022
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit PD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
- 5 hlm
|