Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur sebagai pedoman dalam melaksanakan perjalanan dinas;
b. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur perjalanan dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No.12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2020;
(1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjalanan dinas luar daerah;
b. perjalanan dinas luar negeri; dan
c. perjalanan dinas dalam daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 70 Tahu 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2020;Perda No. 3 Tahun 2020;
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Satuan Harga pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 tahun 2005;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 13 Tahun 2019;Perpres No. 95 tahun 2018;Perpres No. 39 tahun 2019;Perpres No. 18 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 4 Tahun 2012;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun2 2019;Perda No. 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur tata cara
pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf f, Pasal 9 ayat (6), Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 24 ayat (2a), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih Di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa
Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelimihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 tahun 2015;Perda No. 5 Tahun 2017;
(1) Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan bergelombang dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan PNS, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 11 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB No. 39 Tahun 2013;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Kependagri No. 900-4700 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2008;Perda No. 12 Tahun 2016;
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian kepatuhan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 81 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 35 Tahun 2012;Permenpan RB No. 66 Tahun 2012;Permenpan RB No. 15 Tahun 2014;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Perangkat Daerah dengan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Sangat Baik diberikan piagam penghargaan.
(2) Perangkat Daerah Sekretariat, Badan dan Dinas serta Kecamatan yang memperoleh hasil akhir tertinggi diberikan Trophy Piala Citra Pelayanan Prima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BUKAN PENERIMA PADA SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat yang tidak mampu, perlu tambahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat non kuota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI);
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang perlu mendapat dukungan pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan pasien PBI masyarakat tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan belum dapat menerima manfaat dari BPJS, maka biaya perawatan kesehatan yang dikeluarkan akan ditanggung oleh Pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Bukan Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 24 Tahun 2014;PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007;Perpres No. 82 Tahun 2018;Permendagri No. 21 Tahun 2011;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Perda NO. 7 Tahun 2018;
(1) Maksud dari bantuan biaya pelayanan kesehatan ini adalah untuk mengurangi beban pasien PBI JK (APBN) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah yang dirawat di RSUD Polewali Mandar belum menerima manfaat dari BPJS.
(2) Tujuan pemberian bantuan pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tidak mampu dan belum menerima manfaat dari BPJS agar mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDARNOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan huruf E nomor 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
b. bahwa berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pihak ketiga/Penyedia Barang dan Jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;PMK No. 17 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didikagar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal maka pendidikan bagi anak usia dini sangat penting, sehingga perlu diatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Dasar
Pendidikan Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 2 Tahun 2018;Perpres No. 60 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenko Kesra No. 16 Tahun 2014;Permendikbud No. 84 Tahun 2014;Permendikbud No. 137 Tahun 2014;Permendikbud No. 18 Tahun 2018;Perda No. 6 Tahun 2012;
(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan layanan PAUD dalam rangka untuk mempersiapkan peserta didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikanlanjutan.
(2) Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan wajib layanan PAUD prioritas dilakukan Bersama Bupati, Kepala Dinas, Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat