(1) Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan bergelombang dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa. (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat