Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor :S-20/PK/2021 tanggal 4 Februari 2021 Hal : Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa Dana BOK Tambahan di Kas Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021 Hal Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan T.A. 2020 untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, untuk melakukan penyempurnaan terhadap rekening belanja gaji dan tunjangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah harus menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini Paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selanjutnya Peraturan Bupati Polewali Mandar Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara keseluruhan belum menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Ramah Anak Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Konvensi Hak Anak mengamanatkan tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak untuk terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak
mulia dan cinta tanah air;
b. bahwa untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya di bidang pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekolah Ramah Anak Pada
Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) meliputi:
1. Hak dan Kewajiban SRA
2. Penyelenggaraan SRA
3. Tahapan SRA
4. Indikator SRA
5. Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pembiyaan
8. Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menerapkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, kerja keras, keberanian, tanggung jawab, dan keadilan serta guna memberikan pengertian dan pemahaman anti korupsi sejak dini, perlu diselenggarakan pendidikan anti korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 ; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 20 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. penghargaan;
d. sanksi; dan
e. pembiayaan.
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Layak Anak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi dan dapat berkembang secara optimal, serta berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan, kekerasan dan diskriminasi sebagaimana dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Chin (konversi tentang hak-hak anak), maka perlu upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan
Kabupaten/kota layak Anak, perlu menyusun Rencana Asi Daerah dalam percepatan perwujudan kabupaten layak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Layak Anak Tahun 2020-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Kepres No. 36 Tahun 1990; Permen Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Permen Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) terdiri dari:
1. Penyusunan dan Sasaran RAD-KLA
2. Gugus Tugas KLA
3. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar Selaku sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission), Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; UU No. 24 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non periznan yang ruang lingkupnya meliputi:
a.. Maksud dan Tujuan
b. Pelimpahan Kewenangan
c. Ruang Lingkup Kewenangan pada sektor:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pariwisata;
4. Penanaman modal;
5. Perindustrian;
6. Perdagangan;
7. Ketenteraman dan ketertiban umum;
8. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
9. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
10. Pertanahan;11. Pertanian;
12. Perikanan;
13. Perhubungan;
14. Lingkungan hidup;
15. Tenaga kerja;
16. Koperasi dan usaha kecil menengah; dan
17. Sosial.
d. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem OSS
e. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Non OSS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi Pemerintah berkewajiban engembangkan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, kompeten dan profesional, perlu
menetapkan tentang regulasi pengembangan kompetensi Terintegrasi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2022; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2022 ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 ; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2011; Permendiknas No. 59 Tahun 2012; Permenristek No. 32 Tahun 2016; Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 18 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 33 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur pedoman Pengembangan Kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang ruang lingkupnya meliputi:
a. pengembangan kompetensi;
b. pengembangan kompetensi melalui pendidikan;
c. pengembangan kompetensi melalui pelatihan;
d. tanda bukti evaluasi dan pembiayaan pengembangan kompetensi;
e. ketentuan peralihan;dan
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Thun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Antar Unit Kerja Dan Instansi
ABSTRAK:
a. bahwa perpindahan pegawai baik pindah masuk maupun keluar dapat berpengaruh terhadap formasi kepegawaian;
b. bahwa formasi kepegawaian yang menyangkut jumlah dan struktur jabatan yang tepat serta pegawai yang berkualitas merupakan faktor utama penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan;
c. bahwa agar perpindahan keluar pegawai tidak mengganggu penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan serta agar diperoleh pegawai yang berkualitas dari
pindah masuk, guna menjaga formasi kepegawaian tetap solid sehingga dapat menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan secara optimal perlu pangaturan mengenai pindah masuk maupun pindah keluar Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Mutasi Antar Unit Kerja dan Instansi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mutasi antar instansi berkenaan:
1. Perpindahan masuk
2. Persyaratan Administrasi
3. Uji Kompetensi
4. Perpindahan Ke Luar dan syarat administrasi, rekomendasi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Klaim Pelayanan Pasien Covid-19 Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Palayanan Pasien Dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayan Corona Virus Disease (Covid-19) maka Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo melakukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Dissease (covid 19);
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo merupakan Rumah Sakit Khusus Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/199/SULBAR/V/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Penunjukan Rumah Sakit Pratama Wonomulyo sebagai Fasilitasi Karantina di Luar Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dana Klaim Pelayanan Pasien Corona Virus Disease (Covid-19) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 ebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/391/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/446/2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemanfaatan dana klaim pelayanan pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo, meliputi:
a. pemanfaatan;
b. mekanisme pengelolaan keuangan;
c. pertanggungjawaban; dan
d. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat