petunjuk teknis - pemanfaatan - dana klaim - pelayanan pasien covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2020 (43) : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Klaim Pelayanan Pasien Covid-19 Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Palayanan Pasien Dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayan Corona Virus Disease (Covid-19) maka Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo melakukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Dissease (covid 19);
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo merupakan Rumah Sakit Khusus Penanganan Pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/199/SULBAR/V/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Penunjukan Rumah Sakit Pratama Wonomulyo sebagai Fasilitasi Karantina di Luar Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dana Klaim Pelayanan Pasien Corona Virus Disease (Covid-19) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo;
- UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 ebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/391/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/413/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/446/2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemanfaatan dana klaim pelayanan pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Wonomulyo, meliputi:
a. pemanfaatan;
b. mekanisme pengelolaan keuangan;
c. pertanggungjawaban; dan
d. pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
- 6 hlm
|