Pedoman - Mutasi antar - instansi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2020 (44) : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Antar Unit Kerja Dan Instansi
ABSTRAK: |
- a. bahwa perpindahan pegawai baik pindah masuk maupun keluar dapat berpengaruh terhadap formasi kepegawaian;
b. bahwa formasi kepegawaian yang menyangkut jumlah dan struktur jabatan yang tepat serta pegawai yang berkualitas merupakan faktor utama penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan;
c. bahwa agar perpindahan keluar pegawai tidak mengganggu penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan serta agar diperoleh pegawai yang berkualitas dari
pindah masuk, guna menjaga formasi kepegawaian tetap solid sehingga dapat menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan secara optimal perlu pangaturan mengenai pindah masuk maupun pindah keluar Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Mutasi Antar Unit Kerja dan Instansi;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mutasi antar instansi berkenaan:
1. Perpindahan masuk
2. Persyaratan Administrasi
3. Uji Kompetensi
4. Perpindahan Ke Luar dan syarat administrasi, rekomendasi dan sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
- 10 hlm
|