Pelimpahan Kewenangan - pelayanan - perizinan - non perizinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2020 (48) : 21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar Selaku sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission), Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; UU No. 24 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non periznan yang ruang lingkupnya meliputi:
a.. Maksud dan Tujuan
b. Pelimpahan Kewenangan
c. Ruang Lingkup Kewenangan pada sektor:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pariwisata;
4. Penanaman modal;
5. Perindustrian;
6. Perdagangan;
7. Ketenteraman dan ketertiban umum;
8. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
9. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
10. Pertanahan;11. Pertanian;
12. Perikanan;
13. Perhubungan;
14. Lingkungan hidup;
15. Tenaga kerja;
16. Koperasi dan usaha kecil menengah; dan
17. Sosial.
d. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem OSS
e. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Non OSS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 21 hlm
|