Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2020

Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non periznan yang ruang lingkupnya meliputi: a.. Maksud dan Tujuan b. Pelimpahan Kewenangan c. Ruang Lingkup Kewenangan pada sektor: 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Pariwisata; 4. Penanaman modal; 5. Perindustrian; 6. Perdagangan; 7. Ketenteraman dan ketertiban umum; 8. Pekerjaan umum dan penataan ruang; 9. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 10. Pertanahan;11. Pertanian; 12. Perikanan; 13. Perhubungan; 14. Lingkungan hidup; 15. Tenaga kerja; 16. Koperasi dan usaha kecil menengah; dan 17. Sosial. d. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem OSS e. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Non OSS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (48) : 21 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan