pendidikan - anti korupsi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD 2020 (50) : 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menerapkan nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, kerja keras, keberanian, tanggung jawab, dan keadilan serta guna memberikan pengertian dan pemahaman anti korupsi sejak dini, perlu diselenggarakan pendidikan anti korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 ; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 20 Tahun 2018;
- Dalam Perbup ini diatur tentang:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. penghargaan;
d. sanksi; dan
e. pembiayaan.
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 12 hlm
|