PENJABARAN APBD - PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor :S-20/PK/2021 tanggal 4 Februari 2021 Hal : Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa Dana BOK Tambahan di Kas Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021 Hal Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan T.A. 2020 untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, untuk melakukan penyempurnaan terhadap rekening belanja gaji dan tunjangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Penjabaran APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020
- 6 hlm
|