KEPALA-DESA
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk ketertiban dan kelancaran
pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan
pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan
memperhatikan hak, asal usul, dan adat
istiadat desa, dipandang perlu diberikan
pedoman pelaksanaannya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa telah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa
sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa; Pemungutan Suara Ulang dan Penetapan Calon Kepala Desa terpilih; Proses Pemilihan Ulang; Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; PErtanggungjawaban Kepala Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Larangan dan Sanksi Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sememntara dan pemberhentian Kepala Desa; Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Penjabat Kepala Desa; Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- MEncabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Jumlah Halaman: 44 HLM; Penjelasan: 15 HLM
|