Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015

Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Pelantikan Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Masa Jabatan dan Laporan Kepala Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
04 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 2278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan