Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2013

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa; Pemungutan Suara Ulang dan Penetapan Calon Kepala Desa terpilih; Proses Pemilihan Ulang; Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; PErtanggungjawaban Kepala Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Larangan dan Sanksi Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sememntara dan pemberhentian Kepala Desa; Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Penjabat Kepala Desa; Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
11 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan