Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
25 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. PERDA Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan