RETRIBUSI-PENGGANTIAN-BIAYA-CETAK
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
18 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang
penyusunannya masih mendasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusibahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan
Daerah dimaksud huruf a perlu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
Daerah;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 4 Tahun 2013;
- Materi Pokok: MEncabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran: 1 halaman
|