Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.18
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan