Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2014

Usaha Pertambangan Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas dan Tujuan; Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral; Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan rakyat; Izin Penggunaan Bahan Peledak; Penciutan Wilayah IUP; Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Perizinan IUP dan IPR; Usaha Jasa Pertambangan; Penggunaan Tanah Untuk kegiatan Usaha Pertambangan; Peningkatan Nilai tambah, Pengolahan dan Pemurnian Mineral; Pendapatan Negara dan Daerah; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat di Sekitar Wilayah Usaha Pertambangan; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Penelitian dan pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan; Reklamasi dan Pascatambang; Jaminan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan