bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab Karanganyar No. 11 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar no. 14 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 18 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerntah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dll
- Maksud dan Tujuan
- Jenis dan Perincian Kewenangan Desa
- Kriteria Kewenagan Desa
- Daftar Kewenangan Desa
- Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan Desa
- Pelaporan dan Evaluasi
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang trasnparan, partisipatif dan akuntabel diperlukan peran serta masyarakat yang mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan rasa saling bertanggung jawab guna mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan untuk maksud tersebut, diperlukan kebersamaan setiap komponen masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pikiran dan pendapatnya dalam proses perencanaan penyelenggaraan Pemerintah. Sehingga peerlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, dll
- Maksud dan Tujuan
- Penyelenggaraan Konsultasi Publik
- Hak dan Kewajiban
- Pemanfaatn Hasil Konsultasi Publik
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan urusan
Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Kekuasaan Pemerintahan
3.Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
4.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan sebagai asset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan Perlindungan dari tindak kekerasan dan Diskriminasi. Bahwa dalam rangka Perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat di Kabupaten Karanganyar, perlu adanya suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dibentuk peraturan daerah yang baru
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 281 UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention The Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women). UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. UU No.20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No.23 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak penyandang Disabilitas). UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban Perempuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perlindungan Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Larangan Dan Sanksi, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2017. No Reg Perda 2/2017, TLD No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentua dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No.18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk m enunjang keam anan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk m enam bah keindahan lingkungan. Bahwa agar pem asangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memenuhi persyaratan teknis, keam anan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Pengelolaan PJU Dan PJL, Pengadaan, Pemasangan Dan Pemeliharaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Program Penghematan Energi PJU, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5679), dan dcngan berpedoman pada Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2017
mcrupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan
Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa schubungan dengan hal terse but pada huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah
Ka bu paten Karanganyar Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
yang selanjutnya disebut APBD adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp l .955.048.970.000,00
2. Belanja Rp 2.042.548.970.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi fluktuasi harga,
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mengoptimalkan potensi Daerah, maka perlu
menghapus dan menambah beberapa obyek Retribusi
Jasa Usaha, serta menyesuaikan tarif yang
tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2012 ten tang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti surat Gubernur Jawa
Tengah Nomor 050 / 009814 Tanggal 19 September 2014
tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengencliilian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, vang di_jabarkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 RPJMD
dapat dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan aturan
yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan
lingkungan strategis yang senantiasa berubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018;
Dasar Hukum dario Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Pcraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat