Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban Perempuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perlindungan Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Larangan Dan Sanksi, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat