Peraturan ini mengatur Pembentukan Organisasi unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dan unsur staf pelayanan DPRD Kabupaten Karanganyar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat