Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta terdiri atas : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat khusus Parkir; c. Retribusi Rumah Potong Hewan; d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat