perubahan-rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna menindaklanjuti surat Gubernur Jawa
Tengah Nomor 050 / 009814 Tanggal 19 September 2014
tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengencliilian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, vang di_jabarkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 RPJMD
dapat dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan aturan
yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan
lingkungan strategis yang senantiasa berubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018;
- Dasar Hukum dario Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Pcraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2014.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018
- 6 Halaman
|