Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan