otonomi daerah - urusan pemerintahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan urusan
Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
- 1.Ketentuan Umum
2.Kekuasaan Pemerintahan
3.Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
4.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
5.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 29 hlm
|