Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat salah satunya melalui pembangunan daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat
berjalan efektif, efisien dan terarah sesuai visi dan misi
pembangunan daerah, diperlukan arah kebijakan sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pembangunan Nasional maka Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
185 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO;
e. LPE; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bela Beli Produk Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Bela Beli Produk Karanganyar sebagai wujud
tanggung jawab pemberdayaan ekonomi kera k y a ta n guna
mendorong terciptanya Produk Unggulan Daerah yang
b e r d a s a r k a n potensi Produk Lokal Daerah b e rl a n d as k an
Pancasila d a n Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; bahwa u n t u k mewujudkan p e me r at a an ekonomi kerakyatan
d an k e s ej a h te r a an mas yar akat, p e la k s a n a a n Bela Beli
Produk Karanganyar memerlukan gerakan sistematik yang
be rk e p a st ia n h u k u m d an berkeadilan; bahwa dalam r an g k a memberikan l a n d a s a n h u k u m d an
menjamin k e p as t i an h u k u m mengenai Bela Beli Produk
Karanganyar mak a perlu m en gaturnya dalam Pe r at u r a n
Daerah; bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Bela Beli Produk Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1950 Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tah u n 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Identitas Produk, Bela Produk, Beli Produk, Produk Unggulan Daerah, Pemasaran Produk, Tenaga Kerja, sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024
bahwa Desa Wisata merupakan Pariwisata berbasis
masyarakat yang memberdayakan Desa dalam
melestarikan dan memajukan potensi sosial, budaya,
sejarah, ekonomi, dan alam untuk mengatasi
kesenjangan pembangunan Daerah, memajukan
perekonomian masyarakat Desa, meningkatkan daya
saing Desa dan kesejahteraan bersama berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata diperlukan upaya yang sistematis, terencana, terpadu dan bertanggung jawab dalam mendorong prakarsa,
gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk
pengembangan potensi desa menjadi Desa Wisata dalam
suatu peraturan daerah; bahwa perlu adanya pengaturan dalam rangka memberikan landasan hukum dan menjamin kepastian hukum penyelenggaraan desa wisata di Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Desa Wisata, Kawasan Desa Wisata, Penetapan Desa Wisata, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, Larangan, Forum Komunikasi Desa Wisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil'alamin yang melahirkan manusia yang
berakhlak mulia clan cinta tanah air berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengembangan pesantren membutuhkan fasilitasi
Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil'alamin, membentuk individu yang berakhlak
mulia dan cinta tanah air, dengan menjalankan fungsi
Pendidikan, dakwah clan pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren untuk
melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
perlu mengatur fasilitasi pengembangan Pesantren oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pengelolaan Data dan Informasi
Bab V Pendanaan
Bab VI Kerjasama dan Kemitraan
Bab VII Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
ABSTRAK:
bahwa Pengemis dan Gelandangan merupakan
kelompok masyarakat rentan sosial dan ekonomi yang
perilakunya tidak sesuai dengan norma dan nilai
kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa kebijakan penanggulangan pengemis dan
gelandangan harus dirumuskan dan dilaksanakan
melalui upaya preventif, represif, rehabilitatif dan
reintegrasi sosial, agar mampu mencapai taraf hidup,
kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai
anggota masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 24 ayat (1)
hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, bahwa
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
kebijaksanaan khusus penanggulangan pengemis dan
gelandangan sesuai kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Numor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pengemis dan Gelandangan
Bab III Bentuk Penanggulangan
Bab IV Satuan Tugas Penanganan Pengemis dan Gelandangan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Larangan dan Sanksi Pidana
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi Lingkungan
Hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan clan berwawasan lingkungan, serta
mengatasi berbagai permasalahan Lingkungan Hidup
sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa
alam lainnya di Kabupaten Karanganyar yang
berpotensi menimbulkan pencemaran dan'/ a tau
kerusakan lingkungan; bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
bagi sctiap jcnis uaaha dan/ atau kegiatan agar
penyelenggaraan perlindungan pengelolaan Lingkungan
Hidup dilaksanakan secara bijaksana untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan sehingga
mem berikan perlindungan dan pengendalian terhadap
pemanfaatan sumber daya alam di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Perencanaan
Bab IV Pemanfaatan
Bab V Pengendalian
Bab VI Pemeliharaan
Bab VII Keanekaragaman Hayati
Bab VIII Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca
Bab IX Kerja Sama Daerah
Bab X Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Bab XI Pengelolaan Limbah
Bab XII Persampahan
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Apotek
Sukowati Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan
Daerah Apotek Sukowati untuk Pemerintah Kabupaten
Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Apotek Sukowati yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat atas pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan apotek yang layak serta guna meningkatkan
pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan
menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan
sosial yang baik; bahwa berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian
tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan
Daerah Apotek Sukowati tidak optimal dalam melayani
masyarakat dikarenakan kurang bersaing dengan
usaha sejenis serta tidak cukup sehat sebagai
badan usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten
Karanganyar, pembubaran badan usaha milik daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran
Perusahaan Daerah Apotek Sukowati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembubaran
Bab III Kewajiban
Bab IV Kekayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
masyarakat perlu pemberdayaaan ekonomi khususnya
dalam bentuk koperasi; bahwa guna peningkatan dan penguatan
perekonomian serta mendorong investasi maka
dibutuhkan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi di Kabupaten Karanganyar;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, clan Menengah, maka Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Perkoperasian perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 34, penyisipan Bab VIIIA dan penyisipan Pasal 37A, perubahan Pasal 48, penyisipan Bab XA dan penyisipan Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D dan Pasal 48E, perubahan Pasal 50, penghapusan Pasal 51, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penghapusan Pasal 56, penyisipan Pasal 62A, penyisipan Bab XIVA dan penyisipan Pasal 63A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
perlu adanya pemberdayaan pada usaha mikro di
Kabupaten Karanganyar; bahwa guna peningkatan dan penguatan
perekonomian serta mendorong investasi maka
dibutuhkan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten
Karanganyar; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pembenlayaan Koperasi clan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah maka Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha
Mikro perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 15A, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 22, penambahan Bab V dan Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat