Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Desa Wisata, Kawasan Desa Wisata, Penetapan Desa Wisata, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, Larangan, Forum Komunikasi Desa Wisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat