Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 34, penyisipan Bab VIIIA dan penyisipan Pasal 37A, perubahan Pasal 48, penyisipan Bab XA dan penyisipan Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D dan Pasal 48E, perubahan Pasal 50, penghapusan Pasal 51, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penghapusan Pasal 56, penyisipan Pasal 62A, penyisipan Bab XIVA dan penyisipan Pasal 63A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat