Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO; e. LPE; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat