Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Identitas Produk, Bela Produk, Beli Produk, Produk Unggulan Daerah, Pemasaran Produk, Tenaga Kerja, sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat