Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023

Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembubaran Bab III Kewajiban Bab IV Kekayaan Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten Karanganyar

  2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan Daerah Apotek Sukowati untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan