PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 52 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat
Mengubah
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Perubahan kedua pergub no.170 tahun 2021 tentang Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di provinsi kalimantan barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dimasa pandemi Covid19, telah ditetapkan Pergub no.170 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor kedua si Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur no.176 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur no.170 tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.55 tahun 2016; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.1 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2010; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.22 tahun 2013; Pergub no. 65 tahun 2019; Pergub no.29 tahun 2021; Pergub no.170 tahun 2021
Peraturan ini merubah pergub no. 170 tahun 2021 pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
pergub no. 170 tahun 2021
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 182 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, serta mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.28 tahun 1999; UU no.31 tahun 1999; UU no.13 tahun 2006; UU no.14 tahun 2008; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.71 tahun 2000; PP no.42 tahun 2004; PP no.60 tahun 2008;PP no.53 tahun 2010; Permendagri no.80 tahun 2015; Permenpanrb no. 52 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Pelapor/ Whistleblower; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower; Perlindungan terhadap whistleblower; Penghargaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 181 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, SKPD/Unit kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD perlu didukung ketersediaan SDM yang memadai
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.23 tahun 2014; PP no.23 tahun 2005; PP no.53 tahun 2010; PP no.49 tahun 2018; Permendagri no.79 tahun 2018; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.160 tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Status Kepegawaian Blud non ASN;Pengangkatan Pegawai BLUD non ASN; Hubungan kerja; Jangka waktu perjanjian pegawai BLUD non ASN; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD non ASN; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 178 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.27 tahun 2014; Perpres no.16 tahun 2018; Perpres no.33 tahun 2020; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no. 80 tahun 2015; Permendagri no. 19 tahun 2016; Permendagri no.108 tahun 2016; Permendagri no77 tahun 2020
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
3 halaman peraturan dan 749 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 177 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik
pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.11 tahun 2008; UU no.25 tahun 2009; UU no12tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.71 tahun 2019; Perpres no.95 tahun 2018; Permendagri no.80 tahun2015; Permenkominfo no.4 tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Barat no.11 tahun 2019; Pergub no.5 tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Penyelenggara Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 176 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 52 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat
Mengubah
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Perubahan atas peraturan gubernur nomor 170 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua diprovinsi kalimantan barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dimasa pandemi Covid19, telah ditetapkan Peraturan Gubernur nomor 170 tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.55 tahun 2016; PP no.12 tahun 2019;Permendagri no.1 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2010; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.22 tahun 2013; Pergub no.65 tahun 2019; Pergub no.29 tahun 2021; Pergub no.170 tahun 2021
Peraturan ini merubah Pergub no.170 tahun 2021 pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
merubah Pergub no.170 tahun 2021
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 174 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah no. 7 tahun 2021 tentang pertanggungajawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Pasal 18 ayat(6) UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; UU no.109 tahun 2000; PP no.54 tahun 2005; PP no.55 tahun 2005; PP no.56 tahun 2005; PP no.8 tahun 2006; PP no.71 tahun 2010;PP no.2 tahun 2012; PP no.12 tahun 2017; PP no.18 tahun 2017; PP no.12 tahun 2019; Perpres no.16 tahun 2018; permendagri no.64 tahun 2013; Permendagri no.33 tahun 2019; Permendagri no 77 tahun 2020; Perda no. 14 tahun 2019; Perda no.5 tahun 2020; perda no.7 tahun 2021
Peraturan Gubernur tentang penjabawan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
5 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 173 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4, Pasal 18 ayat 7, dan Pasal 20 ayat 3 peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.12 tahun 2011; UU no.16 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.42 tahun 2013; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.80 tahun 2018; permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.77 tahun 2000; Permenkumham no.10 tahun 2015; Permenkumham no.3 tahun 2021; Permenkumham no.4 tahun 2021; Perda no. 5 tahun 2020; perda no.2 tahun 2021; Pergub no.77 2019
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme Penentuan dan Pelaksanaan Pemberian bantuan Hukum; Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
14 halaman peraturan dan 10 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 171 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 96 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah ditetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 96 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021
Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956;UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.25 tahun 2004; UU no.25 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.17 tahun 2007; UU no.23 tahun 2014; PP no.12 tahun 2019; Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020; Permendagri no.86 tahun 2017; Permendagri no.90 tahun 2019; Perda no. 9 tahun 2005; Perda no. 3 tahun 2016; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.2 tahun 2019
Merubah Peraturan Gubernur nomor 96 tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur nomor 96 tahun 2021
4 halaman peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 170 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 52 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat
pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di provinsi kalimantan barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1a) Perda no. 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah no.2 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no.8 tahun 2010, menyebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan pengurangan , keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaaran Bermotor Pada saat tertentu.
Pasal 18 ayat(6) UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.55 tahun 2016; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.1 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2010; Perda no.8 tahun 2016;Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.22 tahun 2013; Pergub no.65 tahun 2019; Pergub no.29 tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Pembebasan; Waktu dan Tempat Pelayanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat