Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Status Kepegawaian Blud non ASN;Pengangkatan Pegawai BLUD non ASN; Hubungan kerja; Jangka waktu perjanjian pegawai BLUD non ASN; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD non ASN; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat