Pengelolaan sdm pada badan layanan umum daerah rumah sakit jiwa provinsi kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 181, BD.2021/NO.181, LL. PROV. KALBAR: 8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, SKPD/Unit kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD perlu didukung ketersediaan SDM yang memadai
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.23 tahun 2014; PP no.23 tahun 2005; PP no.53 tahun 2010; PP no.49 tahun 2018; Permendagri no.79 tahun 2018; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.160 tahun 2021;
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Status Kepegawaian Blud non ASN;Pengangkatan Pegawai BLUD non ASN; Hubungan kerja; Jangka waktu perjanjian pegawai BLUD non ASN; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD non ASN; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 8 halaman
|